Minggu, 08 April 2012


16 Fakta Mencengangkan Selama Syuting "Titanic"

Dalam rangka menyambut dirilisnya kembali film "Titanic",
Yahoo! Shine melakukan penggalian lebih dalam, mengenai fakta-fakta paling gila yang terjadi selama penggarapan film yang disutradarai James Cameron tersebut. Apa sajakah itu?

1. Kadal peliharaan Leonardo DiCaprio yang bernama Blizz, mengalami cedera di lokasi syuting. Namun aktor tampan tersebut segera merawatnya dan memulihkan kondisi hewan kesayangannya itu.

2. Ternyata, awalnya sang sutradara James Cameron menginginkan agar Gwyneth Paltrow yang berperan sebagai Rose DeWitt Bukater. Selain itu, Claire Danes dan Nicole Kidman juga dipertimbangkan untuk peran itu.

3. Paramount Pictures ingin agar Matthew McConaughey berperan sebagai Jack Dawson, namun James bersikeras mengusulkan Leonardo DiCaprio. Dan Leonardo hampir menolak peran tersebut untuk bermain sebagai peran utama di film 'Boogie Nights', film tentang industri film dewasa di tahun 1970an.
4. Setelah mengetahui bahwa ia harus bertelanjang di depan Leonardo DiCaprio, Kate Winslet langsung waspada terhadap lawan mainnya itu, ketika mereka pertama kali bertemu.

5. Adegan pertama yang harus dilakukan oleh Kate dan Leonardo bersama adalah saat Jack harus melukis gambar telanjang Rose. James melakukannya dengan maksud memanfaatkan energi kegugupan dari aktor muda itu.

6. James yang menggambar sendiri sketsa telanjang dari Rose, dan tangannya ditampilkan dalam film tersebut. Gambar itu kemudian dilelang dan terjual dengan harga 16 ribu dolar Amerika (sekitar Rp 146,2 juta).


Rose DeWitt Bukater (Rose Dawson Calvert) diperankan Kate Winslet dan Gloria Stuart.
7. Gloria Stuart adalah aktris tertua yang pernah menerima nominasi Oscar, untuk perannya sebagai Rose tua, pada usia 87 tahun. Dia juga merupakan satu-satunya orang yang sudah hidup saat bencana nyata Titanic terjadi.

8. Penyanyi baru, Enya menolak kesempatan untuk menyanyikan soundtrack dari film tersebut. Pekerjaan itu kemudian diberikan kepada komposer Jack Horner. Soundtrack film itu yang berjudul "My Heart Will Go On" merupakan lagu pertama dari film non-musikal yang berhasil meraih Oscar.

9. Penyanyi musik Country, Reba McEntire sebelumnya direncanakan untuk berperan sebagai Molly Brown. Namun karena jadwal yang padat, peran itu jatuh pada Kathy Bates.


Adegan "Titanic" (Foto: Getty Images)
10. Selama adegan kapal tenggelam, Kate adalah satu-satunya pemeran yang tidak menggunakan pakaian dalam khusus berbasah-basahan (wetsuit). Akibatnya ia terkena pneumonia.

11. 150 pemain tambahan ditraining mengenai etika dan gaya hidup pada abad ke-20. Sebuah video edukasi juga diputar berulang-ulang di ruang ganti pakaian.

12. Kaviar Beluga benar-benar disajikan dalam ruang makan malam kelas pertama.

13. Saat film itu kehabisan anggaran, James memotong bayarannya sebagai sutradara sebesar 8 juta dolar Amerika (sekitar Rp 73,1 miliar).


Kalung Le Coeur De La Mer (Heart of the Ocean) | Foto: Getty Imag …
14. Setelah malam terakhir syuting di Novia Scotia, seseorang telah menaruh obat PCP (Angel Dust, sejenis obat bius) ke dalam sup yang disajikan untuk para pemeran dan juga kru. Akibatnya delapan puluh orang mengalami sakit dan beberapa diantaranya dirawat di rumah sakit.

15. Ketika Rose melihat ke langit, saat ia menunggu kapal penyelamat, bintang-bintang di langit membentuk gugusan Heart of the Ocean.

16. Pada 2010 lalu, James mengatakan bahwa alasan sebenarnya dia ingin membuat film itu adalah agar dia bisa merekam reruntuhan kapal Titanic yang sebenarnya.

NAMA : DANIEL TIOVAN PANJAITAN
KELAS :2EA11

TEORI TERBENTUKNYA NEGARA


Teori tentang asal mula atau teori terbentuknya Negara dapat dilihat dari dua segi, yakni :

(1)teori yang bersifat spekulatif, dan (2) teori yang bersifat evolusi.

a) Teori yang Bersifat Spekulatif
Teori yang bersifat spekulatif, meliputi antara lain : teori teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan/ kekuasaan.
1. Teori Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini adanya atas kehendak ALLOHU Subhanahu Wata’ala, sehingga negara pada hakekatnya ada atas kehendak ALLOH. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.
2. Teori perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampi tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social menurut ajaran Rousseau). Dapat pula terjadi suatu perjanjian antara daerah jajahan, misalnya : Kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
3. Teori kekuasaan/ kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan penaklukan.
Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya. Adagium thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum Omnium Contra Omnes” semua berperang melawan semua, kiranya tepat sekali untuk memotret kondisi mereka dalam persaingan untuk memperebutkan sesuatu. Kelompok yang terkalahkan kemudian harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya diduduki dan dikuasai oleh sang penakluk, dan demikian seterusnya.

b) Teori yang Bersifat Evolusi
Teori yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga – lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan manusia, maka lembaga – lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan – tuntutan zaman. Menurut teori yang bersifat evolusi ini terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari keluarga menjadi negara).
Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara alamiah.



TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
A.  MASA KLASIK
1.Jaman Yunani kuno
Dengan beberapa tokoh:
a.PLATO(429-347 SM)
  • Mengarang buku “Politea”(Negara)
  • Negara timbul karena adanya kebutuhan dan keinginan manusia yang menyebabkan mereka harus bekerjasama untuk memenuhi kebutuhan mereka, kesatuan mereka disebut” Negara”. Ada 3 golongan dalam Negara:
1.ahli pikir, sebagai yang menjalankan pemerintahan
2. tentara, sebagai penjamin keaman
3.pekerja/pengusaha, sebagai rakyat, atau masyarakat.
  • Bentuk Negara
  1. Yang tertinggi adalah aristokrasi, pemerintahan dipimpin oleh kaum cerdik pandai dan dijalankan dengan keadilan.
  2. Timokrasi, pemerintahan dijalankan oleh kaum cerdik pandai untuk kepentingan penguasa, kekayaan dan pendapatan Negara digunakan untuk kepentingan golongan ekonomi kuat/hartawan
  3. Oligarkhi, pemerintahan dijalankan untuk kepentingan golongan ekonomi kuat atau hartawan, sehingga golongan ekonomi lemah makin  bertambah miskin
  4. Demokrasi , pemerintahan berada di tangan rakyat dan dijalankan untuk kepentingan umum, prinsip kemerdekaan dan kebebasan lebih diutamakan.
  5. Kemerdekaan yang bebas tanpa batas menyebabkan tindakan anarkhi, sehingga menimbulkan kekacauan, karena ada kekacauan diperlukan pemimpin yang berani dan kuat untuk memimpin dengan “tangan besi”, Negara yang dihasilkan adalah Negara berbentuk tirani.
b.  ARISTOTELES (384-322 SM), bapak “Filsafat”(mencari hakekat terdalam dari segala sesuatu)
  • Menulis buku tentang “ETICHA(Keadilan) dan POLITHICA( Negara)
  • Mengajarkan teori hukum alam ( hukum yang bersifat abadi, menurut hukum alam  manusia adalah ahli berpikir sehingga merupakan bagian dari Tuhan).
  • Negara terjadi karena penggabungan keluarga-keluarga menjadi kelompok yang lebih besar, kelompok bergabung menjadi desa, desa bergabung menjadi kota dan terus bekembang menjadi Negara( penggabungan terbesar adalah Negara), jadi Negara dibentuk berdasarkan keturunan, sehingga bersifat geneologis
Negara terjadi karena kodrat.
Ciri bangsa :
  • Bangsa merupakan bagian dari Negara yang tidak mempunyai dasar hidup sendiri dan tidak bisa lepas dari Negara
  • Negara sebagai penguasa seluruh sendi kehidupan masyarakat/bangsa
Bentuk Negara:
  1. Republic konstitusional, pemerintahan dipegang oleh rakyat untuk kepentingan umum
  2. Monarkhi, pemerintahan dipegang oleh satu orang penguasa untuk kepentingan umum
  3. Tyrani, pemerintahan dipegang oleh satu orang penguasa untuk kepentingan penguasa
  4. Aristokrasi, pemerintahan dipegang oleh beberapa orang untuk kepentingan umum
  5. Oligharkhi, pemerintahan dipegang oleh beberapa orang untuk kepentingan pemerintah.
  • Ajaran aritoteles disebut ajaran “Collectivisme” yaitu mengutamakan kepentingan Negara atau masyarakat.
Berlaku Hukum alam, diantara hukum alam terdapat akal manusia, yang memungkingkan kita mengetahui segala hal, akal manusia juga berperan sebagai pembentuk Negara dunia.
2. JAMAN ROMAWI KUNO
POLYBIOS(204-122 SM)
  • Ajarannya” cyclus theory”, menurutnya bentuk Negara yang satu merupakan akibat dari bentuk Negara yang lain yang telah mendahuluinya, dan  merupakan sebab dari bentuk Negara yang berikutnya
  • Bentuk Negara selalu berubah-ubah sedemikian rupa dan perubahannya merupakan suatu lingkaran
  • Siklus bentuk Negara:
  1. Monarkhi
  2. Tirani
  3. aristokrasi
  4. oligharki, yang diperhatikan adalah kepentingan pemerintah
  5. okhlorasi, merupakan Negara yang kacau , ditandai dengan korupsi di segala bidang, sebagai akibat dari keinginan manusia untuk bebas dari peraturan-peraturan yang ada di Negara.
B.ABAD PERTENGAHAN
1.DI EROPA
THOMAS AQUINAS(1225-1274)
  • Bukunya” de regimine principium”
  • Negara ada karena keinginan manusia sebagai mahkluk social untuk menyatukan pemikiran
  • Tujuan Negara adalah menyelenggarakan kebahagiaan warga Negara yang diselaraskan dengan syarat-syarat agama
  • Tugas Negara, menyelenggarakan perdamaian, melaksanakan cita-cita rakyat, memelihara fakir miskin.
  • Bentuk Negara:
1.monarkhi
2.tyrani
3. oligharki
4.demokrasi, pemerintahan dari rakyat untuk rakyat.
C.MASA RENAISSANCE( jaman berkembangnya kembali kebudayaan Yunani kuno)
NICOLLO MACHIAVELLI (1469-1527)
  • Bukunya “Il Princile”
  • Ajarannya disebut ajaran tentang kepentingan Negara/staatsraison
  • Negara ada karena keinginan rakyat untuk bebas dari kekacauan sehingga perlu ditjunjuk penguasa yang kuat, berani, dan cerdik
  • Negara yang idiil berbentuk monarchi, terwujud di perancis dan spanyol
  • Pemerintahan yang diinginkan adalah pemerintahan sentral/zentral gewalt
  • Tujuan Negara untuk mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan, dan ketentaraman untuk kemakmuran bersama, untuk bias tercapai maka raja harus diberi kekuasaan penuh/absolute
  • Negara merupakan keadaan dalam masyarakat dengan kekuasaan tetap.
  • Moral dan tata susila harus dipisahkan dari asas-asas Negara karena:
    • Tata susila  merupakan sesuatu hal yang diharapkan( das sollen)
    • Asas-asas Negara merupakan sesuatu kenyataan(das sein)
D.JAMAN BARU
1. JAMAN TEORI HUKUM ALAM
THOMAS HOBBES(1588-1679)
Terbentuknya Negara karena suatu perjanjian kemasyarakatan yang diadakan untuk mewujudkan keinginan dari setiap individu guna menyelamatkan diri dari segala ancaman yang timbul  sebagai akibat dari adanya pertentangan hak dari setiap individu.
Karena perjanjian kemasyarakatan ini, maka setiap individu anggota masyarakat harus memberikan seluruh haknya kepada Negara.
JOHN LOCK (1632-1704)
Negara terbentuk karena perjanjian kemasyarakatan diantara rakyat dengan tujuan untuk melindungi  hak hidup, hak milik,dan kebebasan terhadap bahaya yang berasal dari dalam maupun luar
Negara yang terbaik adalah Demokrasi, dengan system kekuasaan ada di tangan satu orang penguasa,  sedangkan undang- undang dipegang oleh masyarakat.
JEAN JAQUES ROUSSEAU(1712-1778), Perancis
Manusia mula-mula hidup secara bebas , dan timbul kekacauan sehingga ,           memerlukan      suatu        Jaminan  untuk keselamatan jiwa dan miliknya, maka       diadakan perjanjian kemasyarakatan.
Perjanjian kemasyarakatan diadakan untuk menemukan suatu kesatuan guna membela dan melindungi kekuasaan bersama disamping kekuasaan pribadi dan milik dari setiap orang sehingga semuanya dapat bersatu tanpa kehilangan kebebasan pribadi
Akibat dari perjanjian kemasyarakatan:
  • Tercipta Kemauan umum (Volunte generale) atau kemauan dari orang-orang yang menyelenggarakan Negara
  • Terbentuk masyarakat atau kesatuan dari orang-orang yang menyelenggarakan negara
Dengan terbentuknya Negara maka tercipta kondisi dari keadaan alam bebas yang          tidak teratur menjadi keadaan bernegara.
Rousseau ingin mengubah ajaran dari system pemerintahan raja yang absolut
Raja merupakan wakil rakyat yang menjalankan kekuasaan atas nama rakyat, dan           dapat    diganti jika dalam melaksanakan pemerintahan tidak sesuai dengan     kehendak rakyat.
Konskwensi dari ajaran Rousseau adalah:
  • Raja diangkat oleh rakyat dengan undang-undang
  • Bentuk pemerintahan ditentukan oleh rakyat berdasarkan undang-undang.
  • Rakyat berhak mengganti raja
  • Kedaulatan ada di tangan rakyat.
  • Rakyat tidak dapat menjalankan pemerintahan/menjalankan UU sendiri karena akan menimbulkan kekacauan
  • Pemerintah merupakan suatu badan yang tidak dapat berdiri sendiri tetapi bersandar pada sang daulat atau rakyat.
  • Kekusaan pemerintahan dapat diserahkan kepada penguasa, tetapi kedaulatan tetap berada di tangan rakyat, sehingga kedudukan raja tidak lebih hanya sebagai wakil rakyat saja.
  • Menimbulkan adanya kekuasaan perwakilan  atau parlemen selain kekuasaan raja
  • Menimbulkan suatu pergolakan besar di Perancis, yang terkenal dengan sebutan Revolusi Perancis.
Bentuk-bentuk Negara:
  • Monarkhi, kekuasaan ada ditangan seorang raja sebagai wakil rakyat
  • Aristokrasi, kekuasaan ada ditangan 2 orang atau lebih dan dijalankan untuk kepentingan rakyat
    • Demokrasi, kekuasaan ada ditangan rakyat untuk kepentingan rakyat.
TEORI KEKUATAN
KARL MAX
  • Negara merupakan penjelmaan dari pertentangan-pertentangan kekuatan ekonomi
  • Negara merupakan alat dari golongan ekonomi kuat untuk menindas ekonomi lemah
TEORI MODERN
  • PROF M.R.KRANENBURG
Negara dibentuk oleh sekelompok manusia yang mempunyai kesadaran untuk mendirikan suatu organisasi dengan tujuan untuk memelihara kepentingan kelompok tersebut.
  • Pada masa sekarang ini terbentuknya Negara karena disebabkan oleh beberapa hal yakni:
1.peleburan atau fusi
Mis, Latvia, Estonia , dan Lithuania melebur menjadi Uni soviet
2.Pemisahan diri
Mis, Timor-timor memisahkan diri dari Indonesia menjadi Timor Laste dari   Indonesia.
, Bangladesh dari India.
3.Penaklukan
Mis. Pembetukan RIS dan negara IndonesiaTimur oleh Belanda setelah agresi militer BelandaI.
4.Pendudukan atas Negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya dan Negara               negara lain bekas Negara jajahan.
Mis. Malaysia, menjadi Negara sendiri setelah dilepas dari penjajahan Inggris

KONSEP DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA


KONSEP DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Pancasila secara resmi menjadi dasar Negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945

Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapatlah kita temukan dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
a.         Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
b.        Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
c.         Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
d.        Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal         27 Desember 1945, alinea IV.
e.         Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
f.          Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal         5 Juli 1959.
Mengenai perumusan dan tata urutan Pancasila yang tercantum dalam dokumen historis dan perundang-undangan negara tersebut di atas adalah agak berlainan tetapi inti dan fundamennya adalah tetap sama sebagai berikut :
Pancasila Sebagai Dasar Falsafat Negara Dalam Pidato Tanggal 1 Juni 1945 Oleh Ir. Soekarno
Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk pertamakalinya mengusulkan falsafah negara Indonesia dengan perumusan dan tata urutannya sebagai berikut :
v       Kebangsaan Indonesia.
v       Internasionalisme atau Prikemanusiaan.
v       Mufakat atau Demokrasi.
v       Kesejahteraan sosial.
v       Ketuhanan.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Naskah Politik Yang Bersejarah (Piagam Jakarta Tanggal 22 Juni 1945)
Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang Istilah Jepangnya Dokuritsu Jumbi Cosakai, telah membentuk beberapa panitia kerja yaitu :
a.         Panitia Perumus terdiri atas 9 orang tokoh, pada tanggal 22 Juni 1945, telah berhasil menyusun sebuah naskah politik yang sangat bersejarah dengan nama Piagam Jakarta, selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945, naskah itulah yang ditetapkan sebagai naskah rancangan Pembukaan UUD 1945.
b.        Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno yang kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang UUD yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo, Panitia ini berhasil menyusun suatu rancangan UUD-RI.
c.         Panitia Ekonomi dan Keuangan yang diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
d.        Panitia Pembelaan Tanah Air, yang diketuai oleh Abikusno Tjokrosujoso.
Untuk pertama kalinya falsafah Pancasila sebagai falsafah negara dicantumkan autentik tertulis di dalam alinea IV dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
v        Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
v        Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
v        Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
v        Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3.        Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945
Sesudah BPPK (Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan) merampungkan tugasnya dengan baik, maka dibubarkan dan pada tanggal       9 Agustus 1945, sebagai penggantinya dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Pada tanggal 17 Agustus 1945, dikumandangkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Ir. Soekarno di Pengangsaan Timur 56 Jakarta yang disaksikan oleh PPKI tersebut.
Keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidangnya yang pertama dengan mengambil keputusan penting :
a.         Mensahkan dan menetapkan Pembukaan UUD 1945.
b.        Mensahkan dan menetapkan UUD 1945.
c.         Memilih dan mengangkat Ketua dan Wakil Ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, masing-masing sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI.
Tugas pekerjaan Presiden RI untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah badan yaitu KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dan pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI memutuskan, Pembagian wilayah Indonesia ke dalam 8 propinsi dan setiap propinsi dibagi dalam karesidenan-karesidenan. Juga menetapkan pembentukan Departemen-departemen Pemerintahan.
Dalam Pembukaan UUD Proklamasi 1945 alinea IV yang disahkan oleh PPPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 itulah Pancasila dicantumkan secara resmi, autentik dan sah menurut hukum sebagai dasar falsafah negara RI, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
v       Kemanusiaan yang adil dan beradab.
v       Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
v       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

4.        Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah Konstitusi RIS 1949
Bertempat di Kota Den Haag (Netherland / Belanda) mulai tanggal 23 Agustus sampai dengan tanggal 2 September 1949 diadakan KMB (Konferensi Meja Bundar). Adapun delegasi RI dipimpin oleh                      Drs. Mohammad Hatta, delegasi BFO (Bijeenkomstvoor Federale Overleg) dipimpin oleh Sutan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin oleh Van Marseveen.
Sebagai tujuan diadakannya KMB itu ialah untuk menyelesaikan persengketaan antara Indonesia dengan Belanda secepatnya dengan cara yang adil dan pengakuan akan kedaulatan yang penuh, nyata dan tanpa syarat kepada RIS (Republik Indonesia Serikat).
Salah satu hasil keputusan pokok dan penting dari KMB itu, ialah bahwa pihak Kerajaan Belanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali oleh Kerajaan Belanda dengan waktu selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.
Demikianlah pada tanggal 27 Desember 1949 di Amsterdam Belanda, Ratu Yuliana menandatangani Piagam Pengakuan Kedaulatan Negara RIS.
Pada waktu yang sama dengan KMB di Kota Den Haag, di Kota Scheveningen (Netherland) disusun pula Konstitusi RIS yang mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949. Walaupun bentuk negara Indonesia telah berubah dari negara Kesatuan RI menjadi negara serikat RIS dan Konstitusi RIS telah disusun di negeri Belanda jauh dari tanah air kita, namun demikian Pancasila tetap tercantum sebagai dasar falsafah negara di dalam Mukadimah pada alinea IV Konstitusi RIS 1949, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
v       Ketuhanan Yang Maha Esa.
v       Prikemanusiaan.
v       Kebangsaan.
v       Kerakyatan.
v       Keadilan Sosial.

Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah UUD Sementara RI (UUDS-RI 1950)
Sejak Proklamasi Kemerdekaannya, bangsa Indonesia menghendaki bentuk negara kesatuan (unitarisme) oleh karena bentuk negara serikat (federalisme) tidaklah sesuai dengan cita-cita kebangsaan dan jiwa proklamasi.
Demikianlah semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tetap membara dan meluap, sebagai hasil gemblengan para pemimpin Indonesia sejak lahirnya Budi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, kemudian dikristalisasikan dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa.
Oleh karena itu pengakuan kedaulatan negara RIS menimbulkan pergolakan-pergolakan di negara-negara bagian RIS untuk bersatu dalam bentuk negara kesatuan RI sesuai dengan Proklamasi Kemerdekaan RI.
Sesuai KOnstitusi, negara federal RIS terdiri atas 16 negara bagian. Akibat pergolakan yang semakin gencar menuntut bergabung kembali pada negara kesatuan Indonesia, maka sampai pada tanggal 5 April 1950 negara federasi RIS, tinggal 3 (tiga) negara lagi yaitu :
1.        RI Yogyakarta.
2.        Negara Sumatera Timur (NST).
3.        Negara Indonesia Timur (NIT).
Negara federasi RIS tidak sampai setahun usianya, oleh karena terhitung mulai tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyampaikan Naskah Piagam, pernyataan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berarti pembubaran Negara Federal RIS (Republik Indonesia Serikat).
Pada saat itu pula panitia yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo mengubah konstitusi RIS 1949 (196 Pasal) menjadi UUD RIS 1950 (147 Pasal).
Perubahan bentuk negara dan konstitusi RIS tidak mempengaruhi dasar falsafah Pancasila, sehingga tetap tercantum dalam Mukadimah UUDS-RI 1950, alinea IV dengan perumusan dan tata urutan yang sama dalam Mukadimah Konstitusi RIS yaitu :
v       Ketuhanan Yang Maha Esa.
v       Prikemanusiaan.
v       Kebangsaan.
v       Kerakyatan.
v       Keadilan Sosial.

Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945 Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Umum untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante yang akan menyusun UUD baru.
Pada akhir tahun 1955 diadakan pemilihan umum pertama di Indonesia dan Konstituante yang dibentuk mulai bersidang pada tanggal 10 November 1956.
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan selanjutnya. Konstituante gagal membentuk suatu UUD yang baru sebagai pengganti UUDS 1950.
Dengan kegagalan konstituante tersebut, maka pada tanggal 5 Juli 1950 Presiden RI mengeluarkan sebuah Dekrit yang pada pokoknya berisi pernyatan :
a.         Pembubaran Konstuante.
b.        Berlakunya kembali UUD 1945.
c.         Tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
d.        Akan dibentuknya dalam waktu singkat MPRS dan DPAS.
Dengan berlakunya kembali UUD 1945, secara yuridis, Pancasila tetap menjadi dasar falsafah negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV dengan perumusan dan tata urutan seperti berikut :
v       Ketuhanan Yang Maha Esa.
v       Kemanusiaan yang adil dan beradab.
v       Persatuan Indonesia.
v       Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
v       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan instruksi Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1968, tertanggal 13 April 1968, perihal : Penegasan tata urutan/rumusan Pancasila yang resmi, yang harus digunakan baik dalam penulisan, pembacaan maupun pengucapan sehari-hari. Instruksi ini ditujukan kepada : Semua Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga / Badan Pemerintah lainnya.
Tujuan dari pada Instruksi ini adalah sebagai penegasan dari suatu keadaan yang telah berlaku menurut hukum, oleh karena sesuai dengan asas hukum positif (Ius Contitutum) UUD 1945 adalah konstitusi Indonesia yang berlaku sekarang. Dengan demikian secara yuridis formal perumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang harus digunakan, walaupun sebenarnya tidak ada Instruksi Presiden RI No. 12/1968 tersebut.
Prof. A.G. Pringgodigdo, SH dalam bukunya “Sekitar Pancasila” peri-hal perumusan Pancasila dalam berbagai dokumentasi sejarah mengatakan bahwa uraian-uraian mengenai dasar-dasar negara yang menarik perhatian ialah yang diucapkan oleh :
1.        Mr. Moh. Yamin pada tanggal 29 Mei 1945.
2.        Prof. Mr. Dr. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945.
3.        Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
Walaupun ketiganya mengusulkan 5 hal pokok untuk sebagai dasar-dasar negara merdeka, tetapi baru Ir. Soekarno yang mengusulkan agar 5 dasar negara itu dinamakan Pancasila dan bukan Panca Darma.
Jelaslah bahwa perumusan 5 dasar pokok itu oleh ketiga tokoh tersebut dalam redaksi kata-katanya berbeda tetapi inti pokok-pokoknya adalah sama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Prikemanusiaan atau internasionalisme, Kebangsaan Indonesia atau persatuan Indonesia, Kerakyatan atau Demokrasi dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945 menegaskan : Maksud Pancasila adalah philosophschegrondslag itulah fundament falsafah, pikiran yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung “Indonesia Merdeka Yang Kekal dan Abadi”.
Prof. Mr. Muhammad Yamin dalam bukunya “Proklamasi dan Konstitusi” (1951) berpendapat : “Pancasila itu sebagai benda rohani yang tetap dan tidak berubah sejak Piagam Jakarta sampai pada hari ini”.
Kemudian pernyataan dan pendapat Prof. Mr. Drs. Notonagoro dan Prof. Mr. Muhamamd Yamin tersebut diterima dan dikukuhkan oleh MPRS dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1960 jo Ketetapan No. V/MPR/1973

NAMA : DANIEL TIOVAN PANJAITAN
NPM : 2 EA 11