Teori tentang asal mula atau teori terbentuknya Negara dapat dilihat dari dua segi, yakni :
(1)teori yang bersifat spekulatif, dan (2) teori yang bersifat evolusi.
a) Teori yang Bersifat Spekulatif
Teori yang bersifat spekulatif, meliputi antara lain : teori teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan/ kekuasaan.
1. Teori Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini adanya atas kehendak ALLOHU Subhanahu Wata’ala, sehingga negara pada hakekatnya ada atas kehendak ALLOH. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.
2. Teori perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampi tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social menurut ajaran Rousseau). Dapat pula terjadi suatu perjanjian antara daerah jajahan, misalnya : Kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
3. Teori kekuasaan/ kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan penaklukan.
Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya. Adagium thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum Omnium Contra Omnes” semua berperang melawan semua, kiranya tepat sekali untuk memotret kondisi mereka dalam persaingan untuk memperebutkan sesuatu. Kelompok yang terkalahkan kemudian harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya diduduki dan dikuasai oleh sang penakluk, dan demikian seterusnya.
Teori yang bersifat spekulatif, meliputi antara lain : teori teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan/ kekuasaan.
1. Teori Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini adanya atas kehendak ALLOHU Subhanahu Wata’ala, sehingga negara pada hakekatnya ada atas kehendak ALLOH. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.
2. Teori perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampi tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social menurut ajaran Rousseau). Dapat pula terjadi suatu perjanjian antara daerah jajahan, misalnya : Kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
3. Teori kekuasaan/ kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan penaklukan.
Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya. Adagium thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum Omnium Contra Omnes” semua berperang melawan semua, kiranya tepat sekali untuk memotret kondisi mereka dalam persaingan untuk memperebutkan sesuatu. Kelompok yang terkalahkan kemudian harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya diduduki dan dikuasai oleh sang penakluk, dan demikian seterusnya.
b) Teori yang Bersifat Evolusi
Teori yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga – lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan manusia, maka lembaga – lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan – tuntutan zaman. Menurut teori yang bersifat evolusi ini terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari keluarga menjadi negara).
Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara alamiah.
Teori yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga – lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan manusia, maka lembaga – lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan – tuntutan zaman. Menurut teori yang bersifat evolusi ini terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari keluarga menjadi negara).
Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara alamiah.
TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
A. MASA KLASIK
1.Jaman Yunani kuno
Dengan beberapa tokoh:
a.PLATO(429-347 SM)
- Mengarang buku “Politea”(Negara)
- Negara timbul karena adanya kebutuhan dan keinginan manusia yang menyebabkan mereka harus bekerjasama untuk memenuhi kebutuhan mereka, kesatuan mereka disebut” Negara”. Ada 3 golongan dalam Negara:
1.ahli pikir, sebagai yang menjalankan pemerintahan
2. tentara, sebagai penjamin keaman
3.pekerja/pengusaha, sebagai rakyat, atau masyarakat.
- Bentuk Negara
- Yang tertinggi adalah aristokrasi, pemerintahan dipimpin oleh kaum cerdik pandai dan dijalankan dengan keadilan.
- Timokrasi, pemerintahan dijalankan oleh kaum cerdik pandai untuk kepentingan penguasa, kekayaan dan pendapatan Negara digunakan untuk kepentingan golongan ekonomi kuat/hartawan
- Oligarkhi, pemerintahan dijalankan untuk kepentingan golongan ekonomi kuat atau hartawan, sehingga golongan ekonomi lemah makin bertambah miskin
- Demokrasi , pemerintahan berada di tangan rakyat dan dijalankan untuk kepentingan umum, prinsip kemerdekaan dan kebebasan lebih diutamakan.
- Kemerdekaan yang bebas tanpa batas menyebabkan tindakan anarkhi, sehingga menimbulkan kekacauan, karena ada kekacauan diperlukan pemimpin yang berani dan kuat untuk memimpin dengan “tangan besi”, Negara yang dihasilkan adalah Negara berbentuk tirani.
b. ARISTOTELES (384-322 SM), bapak “Filsafat”(mencari hakekat terdalam dari segala sesuatu)
- Menulis buku tentang “ETICHA(Keadilan) dan POLITHICA( Negara)
- Mengajarkan teori hukum alam ( hukum yang bersifat abadi, menurut hukum alam manusia adalah ahli berpikir sehingga merupakan bagian dari Tuhan).
- Negara terjadi karena penggabungan keluarga-keluarga menjadi kelompok yang lebih besar, kelompok bergabung menjadi desa, desa bergabung menjadi kota dan terus bekembang menjadi Negara( penggabungan terbesar adalah Negara), jadi Negara dibentuk berdasarkan keturunan, sehingga bersifat geneologis
Negara terjadi karena kodrat.
Ciri bangsa :
- Bangsa merupakan bagian dari Negara yang tidak mempunyai dasar hidup sendiri dan tidak bisa lepas dari Negara
- Negara sebagai penguasa seluruh sendi kehidupan masyarakat/bangsa
Bentuk Negara:
- Republic konstitusional, pemerintahan dipegang oleh rakyat untuk kepentingan umum
- Monarkhi, pemerintahan dipegang oleh satu orang penguasa untuk kepentingan umum
- Tyrani, pemerintahan dipegang oleh satu orang penguasa untuk kepentingan penguasa
- Aristokrasi, pemerintahan dipegang oleh beberapa orang untuk kepentingan umum
- Oligharkhi, pemerintahan dipegang oleh beberapa orang untuk kepentingan pemerintah.
- Ajaran aritoteles disebut ajaran “Collectivisme” yaitu mengutamakan kepentingan Negara atau masyarakat.
Berlaku Hukum alam, diantara hukum alam terdapat akal manusia, yang memungkingkan kita mengetahui segala hal, akal manusia juga berperan sebagai pembentuk Negara dunia.
2. JAMAN ROMAWI KUNO
POLYBIOS(204-122 SM)
- Ajarannya” cyclus theory”, menurutnya bentuk Negara yang satu merupakan akibat dari bentuk Negara yang lain yang telah mendahuluinya, dan merupakan sebab dari bentuk Negara yang berikutnya
- Bentuk Negara selalu berubah-ubah sedemikian rupa dan perubahannya merupakan suatu lingkaran
- Siklus bentuk Negara:
- Monarkhi
- Tirani
- aristokrasi
- oligharki, yang diperhatikan adalah kepentingan pemerintah
- okhlorasi, merupakan Negara yang kacau , ditandai dengan korupsi di segala bidang, sebagai akibat dari keinginan manusia untuk bebas dari peraturan-peraturan yang ada di Negara.
B.ABAD PERTENGAHAN
1.DI EROPA
THOMAS AQUINAS(1225-1274)
- Bukunya” de regimine principium”
- Negara ada karena keinginan manusia sebagai mahkluk social untuk menyatukan pemikiran
- Tujuan Negara adalah menyelenggarakan kebahagiaan warga Negara yang diselaraskan dengan syarat-syarat agama
- Tugas Negara, menyelenggarakan perdamaian, melaksanakan cita-cita rakyat, memelihara fakir miskin.
- Bentuk Negara:
1.monarkhi
2.tyrani
3. oligharki
4.demokrasi, pemerintahan dari rakyat untuk rakyat.
C.MASA RENAISSANCE( jaman berkembangnya kembali kebudayaan Yunani kuno)
NICOLLO MACHIAVELLI (1469-1527)
- Bukunya “Il Princile”
- Ajarannya disebut ajaran tentang kepentingan Negara/staatsraison
- Negara ada karena keinginan rakyat untuk bebas dari kekacauan sehingga perlu ditjunjuk penguasa yang kuat, berani, dan cerdik
- Negara yang idiil berbentuk monarchi, terwujud di perancis dan spanyol
- Pemerintahan yang diinginkan adalah pemerintahan sentral/zentral gewalt
- Tujuan Negara untuk mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan, dan ketentaraman untuk kemakmuran bersama, untuk bias tercapai maka raja harus diberi kekuasaan penuh/absolute
- Negara merupakan keadaan dalam masyarakat dengan kekuasaan tetap.
- Moral dan tata susila harus dipisahkan dari asas-asas Negara karena:
- Tata susila merupakan sesuatu hal yang diharapkan( das sollen)
- Asas-asas Negara merupakan sesuatu kenyataan(das sein)
D.JAMAN BARU
1. JAMAN TEORI HUKUM ALAM
THOMAS HOBBES(1588-1679)
Terbentuknya Negara karena suatu perjanjian kemasyarakatan yang diadakan untuk mewujudkan keinginan dari setiap individu guna menyelamatkan diri dari segala ancaman yang timbul sebagai akibat dari adanya pertentangan hak dari setiap individu.
Karena perjanjian kemasyarakatan ini, maka setiap individu anggota masyarakat harus memberikan seluruh haknya kepada Negara.
JOHN LOCK (1632-1704)
Negara terbentuk karena perjanjian kemasyarakatan diantara rakyat dengan tujuan untuk melindungi hak hidup, hak milik,dan kebebasan terhadap bahaya yang berasal dari dalam maupun luar
Negara yang terbaik adalah Demokrasi, dengan system kekuasaan ada di tangan satu orang penguasa, sedangkan undang- undang dipegang oleh masyarakat.
JEAN JAQUES ROUSSEAU(1712-1778), Perancis
Manusia mula-mula hidup secara bebas , dan timbul kekacauan sehingga , memerlukan suatu Jaminan untuk keselamatan jiwa dan miliknya, maka diadakan perjanjian kemasyarakatan.
Perjanjian kemasyarakatan diadakan untuk menemukan suatu kesatuan guna membela dan melindungi kekuasaan bersama disamping kekuasaan pribadi dan milik dari setiap orang sehingga semuanya dapat bersatu tanpa kehilangan kebebasan pribadi
Akibat dari perjanjian kemasyarakatan:
- Tercipta Kemauan umum (Volunte generale) atau kemauan dari orang-orang yang menyelenggarakan Negara
- Terbentuk masyarakat atau kesatuan dari orang-orang yang menyelenggarakan negara
Dengan terbentuknya Negara maka tercipta kondisi dari keadaan alam bebas yang tidak teratur menjadi keadaan bernegara.
Rousseau ingin mengubah ajaran dari system pemerintahan raja yang absolut
Raja merupakan wakil rakyat yang menjalankan kekuasaan atas nama rakyat, dan dapat diganti jika dalam melaksanakan pemerintahan tidak sesuai dengan kehendak rakyat.
Konskwensi dari ajaran Rousseau adalah:
- Raja diangkat oleh rakyat dengan undang-undang
- Bentuk pemerintahan ditentukan oleh rakyat berdasarkan undang-undang.
- Rakyat berhak mengganti raja
- Kedaulatan ada di tangan rakyat.
- Rakyat tidak dapat menjalankan pemerintahan/menjalankan UU sendiri karena akan menimbulkan kekacauan
- Pemerintah merupakan suatu badan yang tidak dapat berdiri sendiri tetapi bersandar pada sang daulat atau rakyat.
- Kekusaan pemerintahan dapat diserahkan kepada penguasa, tetapi kedaulatan tetap berada di tangan rakyat, sehingga kedudukan raja tidak lebih hanya sebagai wakil rakyat saja.
- Menimbulkan adanya kekuasaan perwakilan atau parlemen selain kekuasaan raja
- Menimbulkan suatu pergolakan besar di Perancis, yang terkenal dengan sebutan Revolusi Perancis.
Bentuk-bentuk Negara:
- Monarkhi, kekuasaan ada ditangan seorang raja sebagai wakil rakyat
- Aristokrasi, kekuasaan ada ditangan 2 orang atau lebih dan dijalankan untuk kepentingan rakyat
- Demokrasi, kekuasaan ada ditangan rakyat untuk kepentingan rakyat.
TEORI KEKUATAN
KARL MAX
- Negara merupakan penjelmaan dari pertentangan-pertentangan kekuatan ekonomi
- Negara merupakan alat dari golongan ekonomi kuat untuk menindas ekonomi lemah
TEORI MODERN
- PROF M.R.KRANENBURG
Negara dibentuk oleh sekelompok manusia yang mempunyai kesadaran untuk mendirikan suatu organisasi dengan tujuan untuk memelihara kepentingan kelompok tersebut.
- Pada masa sekarang ini terbentuknya Negara karena disebabkan oleh beberapa hal yakni:
1.peleburan atau fusi
Mis, Latvia, Estonia , dan Lithuania melebur menjadi Uni soviet
2.Pemisahan diri
Mis, Timor-timor memisahkan diri dari Indonesia menjadi Timor Laste dari Indonesia.
, Bangladesh dari India.
3.Penaklukan
Mis. Pembetukan RIS dan negara IndonesiaTimur oleh Belanda setelah agresi militer BelandaI.
4.Pendudukan atas Negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya dan Negara negara lain bekas Negara jajahan.
Mis. Malaysia, menjadi Negara sendiri setelah dilepas dari penjajahan Inggris
1 komentar:
kalo pendapat tokoh tentang negara Teokrasi ???
Posting Komentar