➵Pengertian Demokrasi
Istilah “Demokrasi” berasal dari bahasa
Yunani, Demos yang berarti rakyat, dan Kratos yang berarti
pemerintahan. Dengan demikian, yang dimaksud dengan Demokrasi adalah sistem
pemerintahan yang berasal dari rakyat, dan mengikutsertakan rakyat dalam
pemerintahan Negara.
Dalam sistem pemerintahan Demokrasi, kekuasaan tertinggi
berada di tangan rakyat. Tetapi, rakyat tidak melaksanakan kedaulatannya secara
langsung. Rakyat akan mewakilkannya kepada wakil-wakil rakyat. Kedaulatan
rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih Presiden
atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih
luas. Pemilihan Presiden / anggota-anggota parlemen secara langsung belum
menjamin bahwa negara tersebut adalah negara Demokrasi. Karena hal itu hanya
sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walaupun perannya dalam sistem
Demokrasi tidak besar, pemilihan umum sering disebut ”Pesta Demokrasi”. Ini
adalah salah satu akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih
terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus,
sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara,
masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang
sudah teruji mampu membangun negara. Dengan pengertian seperti itu, Demokrasi
yang dipraktikkan adalah Demokrasi Perwakilan.
Salah satu pilar Demokrasi adalah prinsip Trias
Politica yang membagi tiga kekuasaan politik negara (Eksekutif, Yudikatif,
dan Legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis Lembaga Negara yang saling
lepas dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan
independensi ketiga jenis Lembaga Negara ini diperlukan agar ketiga Lembaga
Negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol.
Ketiga jenis Lembaga Negara tersebut adalah Lembaga-Lembaga
pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan
kewenangan Eksekutif, Lembaga-Lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan Yudikatif, dan Lembaga-Lembaga perwakilan rakyat
yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan Legislatif. Di bawah sistem ini,
keputusan Legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja
dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya dan yang memilihnya
melalui proses pemilihan umum Legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Demokrasi mengandung nilai-nilai moral. Jadi dalam penerapannya,
Demokrasi harus dilandasi dengan nilai-nilai Demokrasi.
Nilai-nilai Demokrasi tersebut antara lain :
Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai
Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu
masyarakat yang sedang berubah
Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur dan
jujur
Membatasi pemakaian kekerasan sampai seminimal mungkin
Mengakui serta menganggap wajar adanya keaneka-ragaman
Menjamin tetap tegaknya keadilan.
Dalam pengembangan dan membudayakan kehidupan Demokrasi
perlu prinsip-prinsip sebagai berikut :
Pemerintahan yang berdasarkan konstitusi
Pemilu yang bebas, jujur, dan adil
Dijaminnya HAM
Persamaan kedudukan didepan hukum
Peradilan yang bebas dan tidak memikat
Kebebasan berserikat / berorganisasi dan mengeluarkan
pendapat
Kebebasan pers / media massa .
➵Sejarah Perkembangan Demokrasi
Gagasan tentang Demokrasi sebenarnya sudah muncul sejak
sekitar abad 5 SM, yakni pada masa Yunani Kuno. Pada waktu itu Demokrasi
dilakukan secara langsung karena negara-negara Yunani pada masa itu wilayahnya
sangat sempit dan penduduknya sedikit. Pada waktu itu, rakyat mudah dikumpulkan
dengan tujuan bermusyawarah guna mengambil keputusan tentang kebijakan
pemerintahan. Namun Demokrasi itu tidak berjalan lama karena munculnya konflik
politik dan melemahnya Dewan Kota dalam memimpin polis.
Sejak runtuhnya Demokrasi, bangsa Eropa menerapkan
sistem Monarki Absolute hingga abad ke-19. Kekuasaan mutlak tersebut
digunakan oleh raja untuk bertindak sewenang-wenang.
Setelah tenggelam berabad-abad, muncullah ajaran ”Rule
Of Law (Kekuasaan Hukum)”. Ajaran ini menjelaskan bahwa yang berdaulat
dalam suatu negara adalah hukum.
Unsur-unsur Rule Of Law itu meliputi :
Berlakunya supremasi hukum (hukum menempati kedudukan
tertinggi;
semua orang tunduk pada hukum)
Perlakuan yang sama didepan hukum bagi setiap warga negara
Terlindunginya hak-hak manusia oleh Undang-Undang Dasar
serta
keputusan-keputusan pengadilan.
Setelah berakhirnya Perang Dunia II, Demokrasi dipandang
sebagai pilihan terbaik oleh hampir semua negara di dunia. Negara kita Republik
Indonesia
yang diproklamasikan hampir bersamaan dengan berakhirnya Perang Dunia II yang
menyatakan diri sebagai negara Demokrasi atau negara yang berkedaulatan rakyat.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya dengan
pembagian kekuasaan dalam suatu Negara, umumnya berdasarkan konsep dan
prinsip Trias Politica. Kekuasaan Negara yang diperoleh dari rakyat juga
harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam Trias Politica ini menjadi sangat
penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan
pemerintah yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat
yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali
menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di Lembaga Negara yang
lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari Lembaga Legislatif menentukan sendiri
anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan
aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap Lembaga Negara bukan hanya harus akuntabel
(accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas
dari setiap Lembaga Negara dan mekanisme ini mampu secara operasional membatasi
kekuasaan Lembaga Negara tersebut.
➵Macam-macam demokrasi
- Demokrasi
dengan sistem Parlementer
Menurut sistem ini hubungannya sangat erat antara Badan
Eksekutif (pemerintah) dan Badan Legislatif (Badan Perwakilan Rakyat)
- Demokrasi
dengan sistem Pemisahan Kekuasaan
Demokrasi ini menyatakan tidak ada hubungan antara Eksekutif
dan Legislatif. Dalam sistem ini, Badan Eksekutif dan pemerintah terdiri dari
Presiden sebagai kepala pemerintahan dan dibantu oleh para mentri.
- Demokrasi
dengan sistem Reperendum
Dalam sistem ini tugas Badan Legislatif selalu berada dalam
pengawasan rakyat.
Pengawasan ini dilaksankan dalam bentuk Reperendum yaitu,
pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui Badan Legislatif. Sistem
ini dibagi dalam 2 kelompok yaitu :
1. Reperendum Obligatoire (reperendum yang wajib)
Reperendum Obligatoire adalah Reperendum yang menentukan
berlakunya
suatu Undang-Undang atau suatu peraturan.
2. Reperendum Fakultatif (reperendum yang tidak wajib)
Reperendum Fakultatif adalah Reperendum yang menentukan apakah
suatu
Undang-Undang yang sedang berlaku dapat terus dipergunakan
atau tidak atau
perlu ada tidaknya perubahan-perubahan.
Demokrasi dengan sistem pengawasan oleh rakyat ini berlaku
dalam sistem pemerintahan negara Swiss. Seperti ke 2 sistem sebelumnya sistem
Reperendum-pun memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihannya rakyat dilibatkan
penuh dalam pembuatan Undang-Undang. Kelemahannya tidak semua rakyat memiliki
pengetahuan yang cukup terhadap Undang-Undang yang baik dan pembuatan
Undang-Undang menjadi lebih lambat.
➵Demokrasi di Indonesia
Demokrasi yang pertama kali diterapkan di Indonesia
setelah merdeka adalah Demokrasi Liberal atau sistem Parlementer pada tanggal
14 November 1945.
Setelah itu, Demokrasi yang dipakai adalah Demokrasi
Terpimpim atau sistem Presidensial. Demokrasi Terpimpin mulai diberlakukan
sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Demokrasi Pancasila ditegakkan di Indonesia sejak masa orde baru.
Demokrasi Pancasila adalah Demokrasi yang menerapkan kelima sila Pancasila.
》Kehidupan yang Demokratis dalam Bermasyarakat, Berbangsa,
danBernegara.
Sepanjang masa kemerdekaannya, bangsa Indonesia telah
mencoba menerapkan bermacam-macam Demokrasi. Hingga tahun 1959, dijalankan
suatu praktik Demokrasi yang cenderung pada sistem Demokrasi Liberal, sebagaimana
berlaku di negara-negara Barat yang bersifat individualistik. Pada tahun
1959-1966 diterapkan Demokrasi Terpimpin, yang didalampraktiknya cenderung
otoriter. Mulai tahun 1966 hingga berakhirnya masa Orde Baru pada tahu 1998
diterapkan Demokrasi Pancasila. Model ini pun tidak mendorong tumbuhnya
partisipasi rakyat. Berbagai macam Demokrasi yang diterapkan di Indonesia itu
pada umumnya belum sejalan dengan prinsip-prinsip Demokrasi, karena tidak
tersedianya ruang yang cukup untuk mengekspresikan kebebasan warga negara.
Sesudah bergulirnya reformasi pada tahun 1998, kebebasan
berbicara dan menyatakan pendapat, kebebasan memilih, kebebasan berpolitik dan
lain-lain semakin terbuka luas. Era reformasi sekaligus merupakan era
demokratisasi. Dalam suasana reformasi, tidak jarang penggunaan kebebasan
tersebut sering berbenturan dengan kepentingan umum. Inilah yang perlu ditata
baik, sehingga penerapan kebebasan negara dan Demokrasi tetap berada dalam
koridor hukum dan tidak mengganggu kepentingan umum. Bagaimanapun juga
Demokrasi telah membuka pintu kebebasan, yang hal ini sangat diperlukan bagi
rakyat dalam proses menemukan sistem Demokrasi yang lebih baik.
Dalam perkembangannya, konsep Demokrasi juga diterapkan
dalam berbagai bidang kehidupan, yakni dalam kehidupan ekonomi, pendidikan,
sosial budaza, dan bidang-bidang kemasyarakatan lainnya. Dengan demikian,
Demokrasi tidak hanya diterpkan dalam kehidupan bernegara, tetapi juga dalam
kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Kehidupan yang Demokratis adalah kehidupan
yang melibatkan partisipasi rakyat dan ditujukan untuk kepentingan rakyat.
》Sikap Positif Terhadap Pelaksanaan Demokrasi Dalam
BerbagaiKehidupan
Demokrasi telah menjadi pilihan bagi hampir semua bangsa di
dunia, tak terkecuali bangsa Indonesia .
Di antara bangsa-bangsa itu perbedaannya terletak pada tingkat perkembangannya.
Ada bangsa yang
sudah sedemikian maju dalam berdemokrasi dan ada yang masih dalam pertumbuhan
berdemokrasi. Di samping itu ada perbedaan latar belakang sosial-budaya yang
berpengaruh terhadap corak Demokrasi di masing-masing negara. Bangsa Indonesia tentu
menginginkan perkembangan Demokrasi yang semakin baik di negaranya. Oleh karena
itu kita wajib menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam
berbagai bidang kehidupan. Sikap positif itu perlu dibuktikan dengan sikap dan
perbuatan yang sejalan dengan unsur-unsur Rule Of Law atau syarat-syarat
Demokrasi sebagaimana yang telah dikemukakan. Demokrasi dengan segala cirinya
itu perlu diwujudkan menjadi suatu kenyataan hidup dalam bidang apapun. Semua
warga negara tanpa kecuali, baik penguasa maupun rakyat biasa, harus
membiasakan hidup demokratis.
Dalam tradisi masyarakat di Indonesia sangat dikenal adanya
kebiasaan bermusyawarah. Dalam musyawarah, warga kelompok masyarakat
membicarakan segala persoalan yang menyangkut kepentingan bersama, misalnya
persoalan kesejahteraan warga, irigasi, keamanan kampung, dan lain-lain. Tidak
jarang keputusan musyawarah itu dilakukan dengan mufakat bulat, artinya
disetujui oleh seluruh warga. Di kalangan masyarakat Jawa, musyawarah itu biasa
dilakukan Balai Desa. Sementara itu di kalangan masyarakat Minangkabau
dikenal adanya Rumah Gadang, sebagai sarana musyawarah. Untuk melaksanakan
keputusan musyawarah itu biasanya juga dikerjakan secara bersama-sama yang
dikenal dengan istilah gotong-royong. Tradisi Demokrasi dalam bentuk
pengambilan keputusan bersama, bahkan melaksanakan keputusan secara bersama
itu, hingga kini masih berlangsung dalam kehidupan masyarakat Indonesia ,
terutama di daerah pedesaan.
Walaupun corak Demokrasi yang telah diuraikan sederhana,
tetapi hal itu tetap memiliki nilai yang berharga dalam proses perkembangan
demokrasi di Indonesia .
Dalam perkembangannya setelah mengalami kemerdekaan, bangsa Indonesia mampu
menyesuaikan diri dengan sistem demokrasi modern. Lembaga-lembaga Perwakilan
Rakyat dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Di desa-desa
pun kini dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang fungsi serta peranannya
mirip dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Itu semua merupakan bagian dari
perkembangan budaya Demokrasi di Indonesia,
Budaya Demokrasi Berarti menjadikan demokrasi sebagai suatu
kebiasaan hidup seharí-hari. Ada
beberapa contoh sederhana dalam kehidupan seharí-hari. Dalam lingkungan
keluarga, kita harus membiasakan diri untuk menghormati pendapat anggota
keluarga lain. Dalam lingkungan sekolah, kita harus mematuhi tata tertib.
Walaupun tampak sederhana, justru dalam kehidupan masyarakat itulah kita harus
membiasakan hidup secara Demokratis. Pembudayaan Demokrasi perlu menjadi agenda
penting bagi bangsa Indonesia ,
demi terwujudnya kesadaran berdemokrasi di kalangan masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar