Hubungan Warga Negara dan Negara
A Siapakah Warga Negara?
Pasa 26 aya (1) mengatur siapa saja yang termasuk warga
negara Republik Indonesia .
Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa warga Negara adalah orang
asli bangsa Indonesia dan
orang bangsa lain(missal : belanda, arab, amerika, china yang bertempat tinggal
di Indonesia ), mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia
kepada Negara Republik Indonesia ,
dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga Negara. Syarat-syarat menjadi
warga Negara terdapat di undang-undang(Pasal 26 ayat 2).
B Pengertian Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dan masyarakat. Oleh karena itu,
sebagai organisasi, Negara dapat memaksakan kekuasaan secara sah terhadap semua
golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Negra mempunyai
tugas 2 tugas utama, yaitu:
Mengatur dan mentertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam
masyarakat yang bergantung satu sama lainnya.
Mengatur dan menyatukankegiatan manusia dan golongan untuk
menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Dengan demikian, sebagai organisasi, Negara mempunyai kekuasaan yang paling
kuat dan teratur.
C Sifat-sifat Negara
Sebagai kekuasaan tertinggi, Negara mempunyai sifat kusus
yang tidak melekat pada organnisasi lain. Sifat tersebut melekat pada Negara
karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Sifat tersebut
sebagai berikut:
Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk
menggunakan kekersan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam
masyarakat dan menceegah timbulnya anarki.
Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa
tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan
perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
D Kesamaan Kedaulatan dalam Hukum dan
Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas bahwa
setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hokum dan pemerintahan.
Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat bersifat kerakyatan.
Kedudukan MPR, DPR dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 5 tahun
1975.
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Negara berdasarkan
atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Artinya kepercayaan Bangsa Indonesia
terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ayat (2) : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya”. Kebebasan memeluk agamanya merupakan salah satu hak yang
paling asasi di atara hak-hak asasi manusia karena kebebasan agama itu langsung
bersumber pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Agama dan
kepercayaan terhadapa Tuhan Yang Maha Esa adalah berdasarkan keyakinan sehingga
tidak dapat dipisahkan. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu
sendiri tidak memaksa setiap manusia untuk memeluk dan menganutnya.
F Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pasal 30 ayat (1) UUD 1954 menyatakan hak dan kewajiban
setiap warga Negara ikut serta dalam usaha pembelaan Negara dan ayat (2)
menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan Undang-undang(UU).
UU yang dimaksud ialah UU No 20 Thn 1982 tentang Pokok-pokok Pertahanan
Keamanan Negara yang antara lain mengatur Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat
Semesta.
G Hak Mendapat Pengajaran
Sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
tercermin dalan alinea keempat pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa Pemerintah
Negara Indonesia antara lain kewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, Pasal 31
ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan
pengajaran. Maka dari itu UUD1945 mewajibkan Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UU (Pasal
31 ayat(2)).
Pelaksanaan Undang-undang ini terdapat dalam peraturan
pemerintah Nomor 27,28,29 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
1999, masing-masing tentang Pendidikan Persekolahan, Pendidikan Dasar,
Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi. Peraturan pemerintah tersebut juga
menerapkan pelaksanaan wajib belajar 9 tahun secara bertahap.
H Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasal 32 menetapkan bahwa Pemerintah hendaknya memajukan
kebudayaan nasional Indonesia .
Penjelasan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa sebagai
“kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya”,
termasuk “kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak ke
budayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia”. Penjelasan UUD 1945 tersebut
menunjukkan arah budayaan tersebut, yaitu ”menuju ke arah kemajuan adab
budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan
asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri,
serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia .”
I Kesejahteraan Sosial
Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesejahteraan sosial. Pasal 33 yang terdiri atas tiga ayat menyatakan:
Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaanb.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang
mengatasi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 menetapkan bahwa produksi
dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan
anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan
kemakmuransatu orang saja. Karena itu, perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Perekonomian di Negara Indonesia
berdasarkan demokrasi ekonomi di mana kemakmuran adalah bagai semua orang.
Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai
hajat hiduo orang banyak harus dikuasai oleh Negara. Hanya perusahaan yang
tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh berada di tangan
orang-seorang. Bumi, air dan kekayaan alam terkandung dalam bumi adalah
pokok-pokok kemakmuran rakyat sehingga harus dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 33 UUD
1945 merupakanpasal penting dan esensial, karena menyangkut
pelaksanaan demokrasi ekonomi dan keadlian sosial.
Seperti yang kita ketahui, Negara adalah
suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya
baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki
wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya
adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai
rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima
keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu
wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut
sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam
satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya
membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang
warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari
konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam
pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten
disebut sebagai warga kota atau warga
kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah,
kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan
memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa
Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam
perpolitikan. Ada
kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara
(contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas
perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga
dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu
negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan
memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan
aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya
bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja
sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan
masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan
(bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
berikut hak dan kewajiban warga negara
berikut hak dan kewajiban warga negara
Hak Warga Negara Indonesia
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata
hukum dan di dalam pemerintahan
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan
menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan
pengajaran
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara
kesatuan Indonesia
atau nkri dari serangan musuh
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan
berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai
undang-undang yang berlaku
Kewajiban Warga Negara Indonesia
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta
dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang
telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi
dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan
sebaik-baiknya
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh
terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan
untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang
lebih baik.
berikut kewajiban negara
1. Mempersiapkan, memelihara, dan melaksanakan keamanan negara
2. Menyediakan dan memelihara fasilitas untuk kesejahteraan sosial dan perlindungan sosial :
- fakir miskin
- jompo
- yatim piatu
- masyarakat miskin
- pengagguran
3. Menyediakan dan memelihara fasilitas kesehatan
4. Menyediakan dan memelihara fasilitas pendidikan
1. Mempersiapkan, memelihara, dan melaksanakan keamanan negara
2. Menyediakan dan memelihara fasilitas untuk kesejahteraan sosial dan perlindungan sosial :
- fakir miskin
- jompo
- yatim piatu
- masyarakat miskin
- pengagguran
3. Menyediakan dan memelihara fasilitas kesehatan
4. Menyediakan dan memelihara fasilitas pendidikan
0 komentar:
Posting Komentar