HAM dan Islam
(1) HAM Menurut Konsep Islam
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut
pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara
maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah
bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas
kamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri
dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan
menjamin hak-hak ini.
Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan
sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga
perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban
negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak
ini. Dari sinilah kaum muslimin di bawah Abu Bakar memerangi orang-orang yang
tidak mau membayar zakat.
Negara juga menjamin tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak
ini dari pihak individu. Sebab pemerintah mempunyai tuga sosial yang apabila
tidak dilaksanakan berarti tidak berhak untuk tetap memerintah. Allah
berfirman:
"Yaitu orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukannya
di muka bumi, niscaya mereka menegakkan shalat, menunaikan zakat, menyuruh
berbuat ma’ruf dan mencegah perbuatan munkar. Dan kepada Allah-lah kembali
semua urusan."
(QS. 22: 4)
Jaminan Hak Pribadi
Jaminan pertama hak-hak pribadi dalam sejarah umat manusia
adalah dijelaskan Al-Qur’an:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki
rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada
penghuninya... dst." (QS. 24: 27-28)
Dalam menjelaskan ayat ini, Ibnu Hanbal dalam Syarah
Tsulatsiyah Musnad Imam Ahmad menjelaskan bahwa orang yang melihat melalui
celah-celah ointu atau melalui lubang tembok atau sejenisnya selain membuka
pintu, lalu tuan rumah melempar atau memukul hingga mencederai matanya, maka
tidak ada hukuman apapun baginya, walaupun ia mampu membayar denda.
Jika mencari aib orang dilarang kepada individu, maka itu
dilarang pula kepada negara. Penguasa tidak dibenarkan mencari-cari kesalahan
rakyat atau individu masyarakat. Rasulullah saw bersabda: "Apabila
pemimpin mencari keraguan di tengah manusia, maka ia telah merusak
mereka." Imam Nawawi dalam Riyadus-Shalihin menceritakan
ucapan Umar: "Orang-orang dihukumi dengan wahyu pada masa rasulullah
saw. Akan tetapi wahyu telah terhenti. Oleh karenanya kami hanya menghukumi apa
yang kami lihat secara lahiriah dari amal perbuatan kalian."
Muhammad Ad-Daghmi dalam At-Tajassus wa Ahkamuhu fi
Syari’ah Islamiyah mengungkapkan bahwa para ulama berpendapat bahwa
tindakan penguasa mencari-cari kesalahan untuk mengungkap kasus kejahatan dan
kemunkaran, menggugurkan upayanya dalam mengungkap kemunkaran itu. Para ulama menetapkan bahwa pengungkapan kemunkaran bukan
hasil dari upaya mencari-cari kesalahan yang dilarang agama.
(2) Nash Qur’an dan Sunnah tentang HAM
eskipun dalam Islam, hak-hak asasi manusia tidak secara
khusus memiliki piagam, akan tetapi Al-Qur’an dan As-Sunnah memusatkan
perhatian pada hak-hak yang diabaikan pada bangsa lain. Nash-nash ini sangat
banyak, antara lain:
1. Dalam al-Qur’an
terdapat sekitar empat puluh ayat yang berbicara mengenai paksaan dan
kebencian. Lebih dari sepuluh ayat bicara larangan memaksa, untuk menjamin
kebebasan berfikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi.
Misalnya:"Kebenaran itu datangnya dari Rabb-mu, barangsiapa yang ingin
beriman hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin kafir, biarlah ia
kafir." (QS. 18: 29)
2. Al-Qur’an telah
mengetengahkan sikap menentang kedzaliman dan orang-orang yang berbuat dzalim
dalam sekitar tiga ratus dua puluh ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam lima puluh empat ayat
yang diungkapkan dengan kata-kata:‘adl, qisth dan qishas.
3. Al-Qur’an mengajukan
sekitar delapan puluh ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan
sarana hidup. Misalnya: "Barangsiapa yang membunuh seorang manusia,
bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan
di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia
seluruhnya." (QS. 5: 32). Juga Qur’an bicara kehormatan dalam sekitar
dua puluh ayat.
4. Al-Qur’an menjelaskan
sekitar seratus lima
puluh ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk, serta tentang persamaan dalam
penciptaan. Misalnya: "... Orang yang paling mulia diantara kamu
adalah yang paling bertawa diantara kamu."(QS. 49: 13)
5. Pada haji wada’
Rasulullah menegaskan secara gamblang tentang hak-hak asasi manusia, pada
lingkup muslim dan non-muslim, pemimpin dan rakyat, laki-laki dan wanita. Pada
khutbah itu nabi saw juga menolak teori Yahudi mengenai nilai dasar keturunan.
Manusia di mata Islam semua sama, walau berbeda keturunan,
kekayaan, jabatan atau jenis kelamin. Ketaqwaan-lah yang membedakan mereka.
Rakyat dan penguasa juga memiliki persamaan dalam Islam. Yang demikian ini
hingga sekarang belum dicapai oleh sistem demokrasi modern. Nabi saw sebagai
kepala negara juga adalah manusia biasa, berlaku terhadapnya apa yang berlaku
bagi rakyat. Maka Allah memerintahkan beliau untuk menyatakan: "Katakanlah
bahwa aku hanyalah manusia biasa, hanya saja aku diberi wahyu, bahwa Tuhanmu
adalah Tuhan yang Esa." (QS. 18: 110).
(3) Rumusan HAM dalam Islam
pa yang disebut dengan hak asasi manusia dalam aturan buatan
manusia adalah keharusan (dharurat) yang mana masyarakat tidak dapat
hidup tanpa dengannya. Para ulama muslim mendefinisikan masalah-masalah dalam
kitab Fiqh yang disebut sebagai Ad-Dharurat Al-Khams, dimana ditetapkan
bahwa tujuan akhir syari’ah Islam adalah menjaga akal, agama, jiwa, kehormatan
dan harta benda manusia.
Nabi saw telah menegaskan hak-hak ini dalam suatu pertemuan
besar internasional, yaitu pada haji wada’. Dari Abu Umamah bin Tsa’labah, nabi
saw bersabda: "Barangsiapa merampas hak seorang muslim, maka dia
telah berhak masuk neraka dan haram masuk surga." Seorang lelaki
bertanya: "Walaupun itu sesuatu yang kecil, wahay rasulullah
?" Beliau menjawab: "Walaupun hanya sebatang kayu
arak." (HR. Muslim).
Islam berbeda dengan sistem lain dalam hal bahwa hak-hak
manusia sebagai hamba Allah tidak boleh diserahkan dan bergantung kepada
penguasa dan undang-undangnya. Tetapi semua harus mengacu pada hukum Allah.
Sampai kepada soal shadaqah tetap dipandang sebagaimana hal-hal besar lain.
Misalnya Allah melarang bershadaqah (berbuat baik) dengan hal-hal yang
buruk. "Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu
nafkahkan dari padanya..." (QS. 2: 267).
1. Hak-hak Alamiah
Hak-hak alamiah manusia telah diberikan kepada seluruh ummat
manusia sebagai makhluk yang diciptakan dari unsur yang sama dan dari sumber
yang sama pula (lihat QS. 4: 1, QS. 3: 195).
b.Hak Hidup
Allah menjamin kehidupan, diantaranya dengan melarang
pembunuhan dan meng-qishas pembunuh (lihat QS. 5: 32, QS. 2: 179). Bahkan hak
mayit pun dijaga oleh Allah. Misalnya hadist nabi: "Apabila seseorang
mengkafani mayat saudaranya, hendaklah ia mengkafani dengan
baik." Atau "Janganlah kamu mencaci-maki orang yang sudah
mati. Sebab mereka telah melewati apa yang mereka kerjakan." (Keduanya
HR. Bukhari).
b. Hak Kebebasan Beragama dan Kebebasan Pribadi
Kebebasan pribadi adalah hak paling asasi bagi manusia, dan
kebebasan paling suci adalah kebebasan beragama dan menjalankan agamanya,
selama tidak mengganggu hak-hak orang lain. Firman Allah: "Dan
seandainya Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman orang di muka bumi seluruhnya.
Apakah kamu memaksa manusia supaya mereka menjadi orang beriman
semuanya?" (QS. 10: 99).
Untuk menjamin kebebasan kelompok, masyarakat dan antara
negara, Allah memerintahkan memerangi kelompok yang berbuat aniaya terhadap
kelompok lain (QS. 49: 9). Begitu pula hak beribadah kalangan non-muslim.
Khalifah Abu Bakar menasehati Yazid ketika akan memimpin
pasukan: "Kamu akan menemukan kaum yang mempunyai keyakinan bahwa
mereka tenggelam dalam kesendirian beribadah kepada Allah di biara-biara, maka
biarkanlah mereka." Khalid bin Walid melakukan kesepakatan dengan
penduduk Hirah untuk tidak mengganggu tempat peribadahan (gereja dan sinagog)
mereka serta tidak melarang upacara-upacaranya.
Kerukunan hidup beragama bagi golongan minoritas diatur oleh
prinsip umum ayat "Tidak ada paksaan dalam beragama." (QS.
2: 256).
Sedangkan dalam masalah sipil dan kehidupan
pribadi (ahwal syakhsiyah) bagi mereka diatur syari’at Islam dengan
syarat mereka bersedia menerimanya sebagai undang-undang. Firman
Allah: "Apabila mereka (orang Yahudi) datang kepadamu minta
keputusan, berilah putusan antara mereka atau biarkanlah mereka. Jika engkau
biarkan mereka, maka tidak akan mendatangkan mudharat bagimu. Jika engkau
menjatuhkan putusan hukum, hendaklah engkau putuskan dengan adil. Sesungguhnya
Allah mengasihi orang-orang yang adil." (QS. 5: 42). Jika mereka
tidak mengikuti aturan hukum yang berlaku di negara Islam, maka mereka boleh
mengikuti aturan agamanya - selama mereka berpegang pada ajaran yang asli.
Firman Allah: "Dan bagaimana mereka mengangkat kamu sebagai hakim,
sedangkan ada pada mereka Taurat yang di dalamnya ada hukum Allah? Kemudian
mereka tidak mengindahkan keputusanmu. Sesungguhnya mereka bukan orang-orang
yang beriman ." (QS.5: 7).
c. Hak Bekerja
Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak tetapi
juga kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin. Nabi saw
bersabda: "Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang
daripada makanan yang dihasilkan dari usaha tangannya sendiri." (HR.
Bukhari). Dan Islam juga menjamin hak pekerja, seperti terlihat dalam
hadist: "Berilah pekerja itu upahnya sebelum kering
keringatnya." (HR. Ibnu Majah)
2. Hak Hidup
Islam melindungi segala hak yang diperoleh manusia yang
disyari’atkan oleh Allah. Diantara hak-hak ini adalah :
a. Hak Pemilikan
Islam menjamin hak pemilikan yang sah dan mengharamkan
penggunaan cara apapun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya,
sebagaimana firman Allah: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta
sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu bawa
urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta benda
orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu
mengetahuinya." (QS. 2: 188). Oleh karena itulah Islam melarang riba
dan setiap upaya yang merugikan hajat manusia. Islam juga melarang penipuan
dalam perniagaan. Sabda nabi saw: "Jual beli itu dengan pilihan
selama antara penjual dan pembeli belum berpisah. Jika keduanya jujur dalam jual-beli,
maka mereka diberkahi. Tetapi jika berdusta dan menipu berkah jual-bei mereka
dihapus." (HR. Al-Khamsah)
Islam juga melarang pencabutan hak milik yang didapatkan
dari usaha yang halal, kecuali untuk kemashlahatan umum dan mewajibkan
pembayaran ganti yang setimpal bagi pemiliknya. Sabda nabi
saw: "Barangsiapa mengambil hak tanah orang lain secara tidak sah,
maka dia dibenamkan ke dalam bumi lapis tujuh pada hari
kiamat." Pelanggaran terhadap hak umum lebih besar dan sanksinya akan
lebih berat, karena itu berarti pelanggaran tehadap masyarakat secara
keseluruhan.
b. Hak Berkeluarga
Allah menjadikan perkawinan sebagai sarana mendapatkan
ketentraman. Bahkan Allah memerintahkan para wali mengawinkan orang-orang yang
bujangan di bawah perwaliannya (QS. 24: 32). Aallah menentukan hak dan
kewajiban sesuai dengan fithrah yang telah diberikan pada diri manusia dan
sesuai dengan beban yang dipikul individu.
Pada tingkat negara dan keluarga menjadi kepemimpinan pada
kepala keluarga yaitu kaum laki-laki. Inilah yang dimaksudkan sebagai kelebihan
laki-laki atas wanita (QS. 4: 34). Tetapi dalam hak dan kewajiban masing-masing
memiliki beban yang sama."Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang
dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf, akan tetapi para suami mempunyai
satu tingkatan kelebihan dari istrinya." (QS. 2: 228)
c. Hak Keamanan
Dalam Islam, keamanan tercermin dalam jaminan keamanan mata
pencaharian dan jaminan keamanan jiwa serta harta benda. Firman
Allah: "Allah yang telah memberi makanan kepada mereka untuk
menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan." (QS.
Quraisy: 3-4).
Diantara jenis keamanan adalah dilarangnya memasuki rumah
tanpa izin (QS. 24: 27). Jika warga negara tidak memiliki tempat tinggal,
negara berkewajiban menyediakan baginya. Termasuk keamanan dalam Islam adalah
memberi tunjangan kepada fakir miskin, anak yatim dan yang membutuhkannya. Oleh
karena itulah, Umar bin Khattab menerapkan tunjangan sosial kepada setiap bayi
yang lahir dalam Islam baik miskin ataupun kaya. Dia berkata: "Demi
Allah yang tidak ada sembahan selain Dia, setiap orang mempunyai hak dalam
harta negara ini, aku beri atau tidak aku beri." (Abu Yusuf dalam
Al-Kharaj). Umar jugalah yang membawa seorang Yahudi tua miskin ke petugas
Baitul-Maal untuk diberikan shadaqah dan dibebaskan dari jizyah.
Bagi para terpidana atau tertuduh mempunyai jaminan keamanan
untuk tidak disiksa atau diperlakukan semena-mena. Peringatan rasulullah
saw: "Sesungguhnya Allah menyiksa orang-orang yang menyiksa manusia
di dunia." (HR. Al-Khamsah). Islam memandang gugur terhadap keputusan
yang diambil dari pengakuan kejahatan yang tidak dilakukan. Sabda nabi
saw: "Sesungguhnya Allah menghapus dari ummatku kesalahan dan lupa
serta perbuatan yang dilakukan paksaan" (HR. Ibnu Majah).
Diantara jaminan keamanan adalah hak mendpat suaka politik.
Ketika ada warga tertindas yang mencari suaka ke negeri yang masuk wilayah
Darul Islam. Dan masyarakat muslim wajib memberi suaka dan jaminan keamanan
kepada mereka bila mereka meminta. Firman Allah: "Dan jika seorang
dari kaum musyrikin minta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia
sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ke tempat yang aman
baginya." (QS. 9: 6).
d. Hak Keadilan
Diantara hak setiap orang adalah hak mengikuti aturan
syari’ah dan diberi putusan hukum sesuai dengan syari’ah (QS. 4: 79). Dalam hal
ini juga hak setiap orang untuk membela diri dari tindakan tidak adil yang dia
terima. Firman Allah swt: "Allah tidak menyukai ucapan yang diucapkan
terus-terang kecuali oleh orang yang dianiaya." (QS. 4: 148).
Merupakan hak setiap orang untuk meminta perlindungan kepada
penguasa yang sah yang dapat memberikan perlindungan dan membelanya dari bahaya
atau kesewenang-wenangan. Bagi penguasa muslim wajib menegakkan keadilan dan memberikan
jaminan keamanan yang cukup. Sabda nabi saw: "Pemimpin itu sebuah
tameng, berperang dibaliknya dan berlindung dengannya." (HR. Bukhari
dan Muslim).
Termasuk hak setiap orang untuk mendapatkan pembelaan dan
juga mempunyai kewajiban membela hak orang lain dengan kesadarannya. Rasulullah
saw bersabda: "Maukah kamu aku beri tahu saksi yang palng baik?
Dialah yang memberi kesaksian sebelum diminta kesaksiannya." (HR.
Muslim, Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi). Tidak dibenarkan mengambil hak orang
lain untuk membela dirinya atas nama apapun. Sebab rasulullah
menegaskan: "Sesungguhnya pihak yang benar memiliki
pembelaan." (HR. Al-Khamsah). Seorang muslim juga berhak menolak
aturan yang bertentangan dengan syari’ah, dan secara kolektif diperintahkan
untuk mengambil sikap sebagai solidaritas terhadap sesama muslim yang
mempertahankan hak.
e. Hak Saling Membela dan Mendukung
Kesempurnaan iman diantaranya ditunjukkan dengan
menyampaikan hak kepada pemiliknya sebaik mungkin, dan saling tolong-menolong
dalam membela hak dan mencegah kedzaliman. Bahkan rasul melarang sikap
mendiamkan sesama muslim, memutus hubungan relasi dan saling berpaling muka.
Sabda nabi saw: "Hak muslim terhadap muslim ada lima : menjawab salam, menjenguk yang sakit,
mengantar ke kubur, memenuhi undangan dan mendoakan bila
bersin." (HR. Bukhari).
0 komentar:
Posting Komentar