Konstitusi dan Tata Perundang-undangan di Indonesia
Konstitusi (bahasa latin: constitutio) dalam negara adalah
sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan
negara-biasanya dimodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Dalam kasus bentukan negara,konstitusi
memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum,istilah ini merujuk
secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip
dasar politik,prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan
struktur,prosedur,wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada
umumnya.Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga
masyarakatnya.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi :
Organisasi
pemerintahan (transnasional,nasional atau regional
Organisasi
sukarela
Persatuan
dagang
Partai
politik
Perusahaan
Pengertian Konstitusi menurut para ahli
1. K.C. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu
negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur
/memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2. Herman Heller
Konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi
tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis
3. Lasalle
Konstitusi adalah hubungan antara kekuasaan yang terdapat di
dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam
masyarakat.
Tujuan Konstitusi
a. Membatasu kekuasaan penguasa
agar tidak bertindak sewenang-wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan
penguasa,konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa merugikan
masyarakat.
b. Melindungi HAM.maksudnya
setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh
perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
c. Pedoman
penyelenggaraan negara.maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita
tidak akan berdiri dengan kokoh.
Nilai Konstitusi
1. Nilai Normatif
Adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu
bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti
hukum(legal),tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku
efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2. Nilai Nominal
Adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku,tetapi
tidak sempurna.Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal-pasal tertentu tidak
berlaku/tidak seluruh pasal-pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi
seluruh wilayah negara.
3. Nilai Semantik
Adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan
penguasa saja.Dalam memobilisasi kekuasaan,penguasa menggunakan konstitusi
sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
Macam-macam Konstitusi
1. Konstitusi Tertulis
2. Konstitusi tidak tertulis
Syarat terjadinya Konstitusi
Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan
secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
Melindungi asas demokrasi.
Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan
rakyat.
Untuk melaksanakan dasar negara
Menentukan suatu hukum yang bersifat adil
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi
yaitu nampak pada gagasan dasar,cita-cita dan tujuan negara yang tertuang dalam
pembukaan UUD suatu negara.Dasar negara sebagai pedoman penyelenggaraan negara
secara trtulis termuat dalam konstitusi suatu negara.
Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu Konstitusi
adalah hukum dasar tertulis dan tidak tertulis sedangkan UUD adalah hukum dasar
tertulis. UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya
aturan itu makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan
diselenggarakan.
Peraturan Perundang-Undangan
Dalam konteks negara Indonesia adalah peraturan tertulis
yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat
secara umum.
Berikut adalah hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
menurut UU N0.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
1. UUD 1945,merupakan hukum
dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara RI .
2. Ketetapan MPR
3. Undang-undang (UU)/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang(Perpu)
4. Peraturan Pemerintah (PP)
5. Peraturan Presiden (Perpres)
6. Peraturan Daerah (Perda),
termasuk pula Qanun yang berlaku di Nanggroe Aceh Darussaalam, serta Perdasus
dan Perdasi yang berlaku di Papua dan Papua Barat.
A. UUD 1945
Naskah resmi UUD 1945 adalah:
Naskah UUD
1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali
dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959
Naskah
perubahan pertama,perubahan kedua,perubahan ketiga dan perubahan keempat UUD
1945 (masing-masing hasil sidang Umum MPR Tahun 1999,2000,2001,2002).
B. Undang-undang
Undang-undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang
dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden.Materi muatan
Undang-undang adalah:
Mengatur
lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: hak-hak asasi manusia,hak dan
kewajiban warga negara,pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta
pembagian kekuasaan negara,wilayah dan pembagian daerah,kewarganegaraan dan
kependudukan,serta keuangan negara.
Diperintahkan
oleh suatu Undang-undang untuk diatur dengan Undang-undang
C. Peraturan Pemerintah
Pennganti Perundang-undangan
Adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh
Presiden dalam hal ikwal kegentingan yang memaksa.Materi muatan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang adalah sama dengan materi muatan
Undang-undang.
D. Peraturan
Pemerintah
Adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh
Presiden untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.
E. Peraturan Presiden
Adalah Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh
Presiden.Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh
Undang-undang atau materi untuk melaksanakan peraturan Pemerintah/
F. Peraturan Daerah
Adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPD
dengan persetujuan bersama kepala daerah (gubernur atau bupati/walikota).
G. Ketetapan MPR
Perubahan UUD 1945 membawa implikasi terhadap
kedudukan,tugas dan wewenang MPR.
0 komentar:
Posting Komentar